Bolehkah Pacaran islami?
Daftar Isi
Bolehkah Pacaran islami?
Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?
Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami (pacaran islami). Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi berzina.
Pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. dengan kata lain pacaran islami.
Mandi boleh, asal jangan basah.
Baca: Zina Itu Ada Banyak Macam Cara, Salah Satunya Adalah Zina Hati
Meminum/meneggak minuman keras secara Islami.
Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak/diminum di dalam masjid kali makanya jadi islami. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. (naudzubillahi min dzalik). Kalaupun ada aktivitas tertentu yang jelas-jelas haram, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut menjadi Islami tanpa dalil yang jelas, tentu itu terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan”. (Al Isra’ [17] : 32).
Lalu Bagaimana Dengan Ta’aruf-Ta’arufan, apakah Boleh?
Ta’arufan kan cuman chating-chating biasa, sms biasa, jalan biasa, makan berdua biasa, semua biasa-biasa aja. tujuannya biar kita tau pasangan kita seperti apa.
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad 8578)
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِKami tidak mengetahui adanya solusi bagi orang yang saling mencintai selain nikah. (HR. Ibnu Majah 1847)
Bagaimana Ta’arufan/Pacaran yang Sebenar-benarnya Ta’arufan/Pacaran?
Bagaimanapun juga istilah pacaran ataupun ta’aruf-ta’arufan itu dilarang dalam islam.
Kecuali, kalau sekedar melakukan nadzar yaitu melihat calon istri (ingat yah!!! Calon Istri) sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya (ingat lagi!!! didampingi mahramnya) artinya pihak laki-laki didampingi mahramnya dan pihak perempuan didampingi mahramnya. Atau bisa jadi dengan arti meminang/melamar/khitbah dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan. Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain.
Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:
انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكماLihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.
Maka hal inilah disebut Ta’aruf sebenar-benar ta’aruf dan pacaran sebenar-benar pacaran yang tidak sampai harus chating-chatingan, bbm-an, telponan, sms-an, bahkan harus foto-foto berdua, lebih parahnya lagi sampai bersentuhan. baca lagi Firman Allah Ta’ala dalam surah Al Isra’ [17] : 32 bahwa Zina itu keji dan jalan yang buruk loh, dan kita harus tahu bahwa AZAB Allah Ta’ala itu nyata.
Untuk itu wahai saudara-saudariku. cobalah ramah pada kesendirian, sampai kita menemani halal pada waktunya. jika kalian percaya bahwa Allah selalu menemani, pasti akan tiba saatnya kepercayaan itu mendapatkan pasangan yang halal bagi diri kita. Insya Allah.
Daftar Pustaka:
1. Al-Qur’anul Karim
2. Buku Sutra Asmara, Karya Ust Abu Umar Basyir
3. Buku Kala Hati Sedang Gelisah, Syifa’ur Rahmah, A. Ma
4. Kitab hadits Sahih Riwayat Bukhari
5. Fatwa dari Website Nahdlatul Ulama nu.or.id