Bolehkah Pacaran islami?

0 709
Bolehkah Pacaran islami? – Beramai-ramai orang memberi sesuatu hal dengan label islami. mulai dari musik islami, joget islami, sampai pacaran sekalipun mereka beri label pacaran islami. oleh karena itu penulis akan memaparkan acuan apakah dan dibolehkannya pacaran islami?
Bolehkah Pacaran islami
Img by: www.suara-islam.com

Bolehkah Pacaran islami?

Dalam kisah yang diceritakan oleh Ustadz Tuasikal: salah seorang Da’i terkemuka pernah ditanya.

Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?

Sang Da’i dengan diplomatis menjawab:

Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami (pacaran islami). Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi berzina.

Sepertinya pikiran si Dai seperti itu meracuni pikiran banyak kalangan muslimin-muslimat dan berpandangan bahwa: 

Pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. dengan kata lain pacaran islami.

Ungkapan itu ibarat kalimat:

Mandi boleh, asal jangan basah.

Eeeehhh? Emang bisa mandi tapi tidak basah?. Ungkapan ini yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Ingat!!! Tidak dibenarkan dalam islam adanya pacaran islami.

Apapun itu yang dianggap sebagai pacaran. baik Pacaran islami atau setidaknya diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, atau duduk bareng, atau tertawa bareng, atau foto-foto bareng, atau saling berkirim surat, ber SMS ria, atau Chatiing-chatingan bareng dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal yang haram, seperti memandang hal yang haram, angan-angan/bayang-membayangkan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat.
Baca: Zina Itu Ada Banyak Macam Cara, Salah Satunya Adalah Zina Hati
Bila kemudian ada istilah Pacaran Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah:

Meminum/meneggak minuman keras secara Islami.

Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak/diminum di dalam masjid kali makanya jadi islami. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. (naudzubillahi min dzalik). Kalaupun ada aktivitas tertentu yang jelas-jelas haram, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut menjadi Islami tanpa dalil yang jelas, tentu itu terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.

Pacaran adalah suatu yang sudah jelas keharamannya dalam islam, dalil tentang hal ini banyak sekali diantaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan”. (Al Isra’ [17] : 32).

Ayat ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya pacaran. sehingga istilah Pacaran Islami adalah istilah yang tidak masuk akal dan sangat buruk. untuk itu jauhilah istilah Pacaran islami.

Lalu Bagaimana Dengan Ta’aruf-Ta’arufan, apakah Boleh?

bagaimana dengan ta’arufan? atau hubungan yang tanpa Status? SAMA SAJA, tidak ada bedanya. jaman sekarang bawaanya pengen taarufan tapi nyatanya berzina, coba jawab apa ta’arufan itu harus berfoto/selfi bareng? atau chating, sms-an, telponan melulu bareng?, atau jalan berdua bareng?, tak ada bedanya dari kata berzina. kebanyakan kalangan remaja ketika saya beri nasehat mereka menjawab:

Ta’arufan kan cuman chating-chating biasa, sms biasa, jalan biasa, makan berdua biasa, semua biasa-biasa aja. tujuannya biar kita tau pasangan kita seperti apa.

apa yang biasa-biasa itu anda semua menjamin kalau anda tidak berzina? baiklah biar kuberi bukti dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad 8578)

zina itu ada banyak macam cara, seperti zina mata dengan memandang, zina lisan dengan ucapan (sudah termasuk zina telinga dengan mendengar), zina hati dengan angan-angan (membayangkan), dan zina kemaluan. semua macam zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Karena hakikat zina hati adalah dia membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis.
Kalaupun ta’arufan, atau pacaran islami, atau hubungan tanpa status itu fisik tidak bersentuhan, tapi bukankah kalian saling menatap dan menikmati? (itulah zina mata). 
Kalaupun ta’arufan, atau pacaran islami, atau hubungan tanpa status dilakukan dibalik hijab, mata tidak saling menatap, tapi bukankah telinga saling mendengar? mendengar kalimat demi kalimat dari orang yang dicintai? (itulah zina lisan dan telinga). 
Kalaupun ta’arufan, atau pacaran islami, atau hubungan tanpa status itu hanya dengan berkomunikasi lewat hp, telponan, BBM-an, chatingan layaknya suami istri, tapi bukankah hati menikmati dan bahkan membayangkannya? (itulah zina hati).
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Kami tidak mengetahui adanya solusi bagi orang yang saling mencintai selain nikah. (HR. Ibnu Majah 1847)

Sehingga tidak ada peluang apapun untuk melakukan pacaran islami, hubungan tanpa status ataupun ta’aruf-ta’arufan. sekali lagi tidak ada peluang dalam pacaran islami.

Bagaimana Ta’arufan/Pacaran yang Sebenar-benarnya Ta’arufan/Pacaran?

Bagaimanapun juga istilah pacaran ataupun ta’aruf-ta’arufan itu dilarang dalam islam.

Kecuali, kalau sekedar melakukan nadzar yaitu melihat calon istri (ingat yah!!! Calon Istri) sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya (ingat lagi!!! didampingi mahramnya) artinya pihak laki-laki didampingi mahramnya dan pihak perempuan didampingi mahramnya. Atau bisa jadi dengan arti meminang/melamar/khitbah dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan. Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain.

Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:

انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكما

Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.

Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran atau ta’aruf-ta’arufan tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran atau ta’aruf yang bermakna khitbah atau melamar yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri.

Maka hal inilah disebut Ta’aruf sebenar-benar ta’aruf dan pacaran sebenar-benar pacaran yang tidak sampai harus chating-chatingan, bbm-an, telponan, sms-an, bahkan harus foto-foto berdua, lebih parahnya lagi sampai bersentuhan. baca lagi Firman Allah Ta’ala dalam surah Al Isra’ [17] : 32 bahwa Zina itu keji dan jalan yang buruk loh, dan kita harus tahu bahwa AZAB Allah Ta’ala itu nyata.

Untuk itu wahai saudara-saudariku. cobalah ramah pada kesendirian, sampai kita menemani halal pada waktunya. jika kalian percaya bahwa Allah selalu menemani, pasti akan tiba saatnya kepercayaan itu mendapatkan pasangan yang halal bagi diri kita. Insya Allah.

Daftar Pustaka:

1. Al-Qur’anul Karim
2. Buku Sutra Asmara, Karya Ust Abu Umar Basyir
3. Buku Kala Hati Sedang Gelisah, Syifa’ur Rahmah, A. Ma
4. Kitab hadits Sahih Riwayat Bukhari
5. Fatwa dari Website Nahdlatul Ulama nu.or.id

Last Updated on 2022-06-08 by admin

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Lewat ke baris perkakas